Prosedur Perubahan Data Mahasiswa (PDM) Pokok

Perubahan Data Mahasiswa Pokok adalah perubahan data-data mahasiswa yang meliputi Nama, NIM, NIK, dan Jenis Kelamin akibat kesalahan pendataan.

I Nyoman Edi Arianto, S.Kom., M.M

Tanggal Pembaruan Terakhir 2 tahun yang lalu

1. Persyaratan Pelayanan:

  •  Ajuan daring melampirkan surat melalui laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id oleh perguruan tinggi
  • Melampirkan persyaratan umum berupa Surat Pengantar mengenai usulan perubahan data mahasiswa dari pimpinan perguruan tinggi melalui wakil rektor bidang akademik, wakil direktur, bidang akademik, atau wakil ketua bidang akademik yang disertai alasan dilakukan perubahan data mahasiswa dengan melampirkan kartu tanda penduduk atau kartu keluarga asli dan berwarna yang telah dipindai (scan).
  • Melampirkan persyaratan khusus berupa:

Nomor Induk Mahasiswa

  •  KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
  • Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
  • Kartu Hasil Studi (KHS)

Nama Mahasiswa

  • Akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga
  • KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
  • Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)

Nama Ibu Kandung

  • Akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga

Tempat Lahir

  • Akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga
  • KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
  • Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)

Tanggal Lahir

  • Akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga
  • KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
  • Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
Periode Pendaftaran
  • Surat penerimaan mahasiswa

Jenis Kelamin

  • Mengikuti persyaratan umum

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

  • Proses ajuan dilakukan daring melalui laman PDDikti dengan melampirkan surat permohonan sesuai detail ajuan.
  • Verifikasi dan validasi dilakukan oleh instansi terkait, PTS Divalidasi oleh LLDikti, PTN/PTK Divalidasi oleh Direktorat Belmawa, PTA Divalidasi oleh Pokja Kementerian Agama"

3. Jangka Waktu:

  • Proses verifikasi dan validasi dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah ajuan tercatat di PDDikti.

4. Alur Pelayanan:

  • Ajuan perubahan data mahasiswa data pokok dilakukan oleh perguruan tinggi melalui laman resmi pddikti-admin.kemdikbud.go.id.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami